PPID Universitas Lampung › PPID Pelaksana › UPA Pengembangan Karier dan Kewirausahaan

Langsung ke formulir permohonan
PPID Pelaksana · Universitas Lampung

UPA Pengembangan Karier dan Kewirausahaan

🕒 Senin–Kamis 08.00–16.00 WIB · Jumat 08.00–16.30 WIB (istirahat 12.00–13.00) Tidak Informatif · 0

Profil PPID Pelaksana

02

Dasar penetapan mengikuti SK Rektor Universitas Lampung tentang PPID (lihat Regulasi).

Nama pejabat PPID Pelaksana belum diisi — lihat SK penetapan PPID pada seksi Regulasi.

Tugas dan fungsi

Mengelola, menyediakan, dan melayani informasi publik di lingkungan UPA Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; menyusun Daftar Informasi Publik unit; melayani permohonan dan keberatan; serta melaporkan layanan kepada PPID Utama Universitas Lampung.

Informasi Wajib Berkala

03

Informasi yang wajib diumumkan secara berkala (Pasal 14–15 Perki 1/2021).

Profil unit (kedudukan, tugas, struktur, pejabat)

Profil UPA Pengembangan Karier dan Kewirausahaan tersedia pada situs unit (https://cced.unila.ac.id) dan profil universitas.

Program dan kegiatan tahun berjalan

Belum ada dokumen untuk bagian ini.

Ringkasan kinerja

Belum ada dokumen untuk bagian ini.

Ringkasan laporan keuangan / realisasi anggaran

Belum ada dokumen untuk bagian ini.

Ringkasan laporan akses informasi publik

Lihat statistik layanan unit pada seksi Laporan & Statistik di bawah.

Peraturan, keputusan, dan kebijakan unit

Belum ada dokumen untuk bagian ini.

Prosedur memperoleh informasi publik

Isi formulir permohonan (online di halaman ini atau datang ke meja layanan) dengan identitas dan rincian informasi yang diminta. Petugas mencatat permohonan dan memberi nomor registrasi/tiket. PPID menjawab paling lambat 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis. Informasi diberikan sesuai bentuk yang diminta; biaya penggandaan (bila ada) mengikuti ketentuan.

Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang

Pengaduan penyalahgunaan wewenang/pelanggaran oleh pejabat atau mitra dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi Universitas Lampung dan LAPOR! (lapor.go.id). Tata cara: https://ppid.unila.ac.id/tata-cara-pengaduan-penyalahgunaan-wewenang-pejabat/ Identitas pelapor dilindungi sesuai ketentuan.

Pengadaan barang dan jasa

Informasi pengadaan barang/jasa Universitas Lampung diumumkan melalui LPSE/SPSE dan RUP (SiRUP) — tautan pada halaman PPID Utama.

Ketenagakerjaan dan penerimaan

Belum ada dokumen untuk bagian ini.

Prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat

Belum ada dokumen untuk bagian ini.

Informasi Serta Merta

04

Tidak ada informasi serta merta (darurat/berdampak luas) saat ini.

Informasi Tersedia Setiap Saat — Daftar Informasi Publik

05

DIP unit sedang disusun. Sementara itu, DIP Universitas Lampung dapat diakses di PPID Utama.

Daftar Informasi Publik Universitas Lampung →

Informasi yang Dikecualikan

06

Informasi yang dikecualikan ditetapkan melalui uji konsekuensi sesuai Pasal 17 UU 14/2008. Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan Universitas Lampung · Mekanisme uji konsekuensi

Layanan Informasi

07

Tata cara permohonan

  1. Isi formulir permohonan (online di halaman ini atau datang ke meja layanan) dengan identitas dan rincian informasi yang diminta.
  2. Petugas mencatat permohonan dan memberi nomor registrasi/tiket.
  3. PPID menjawab paling lambat 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
  4. Informasi diberikan sesuai bentuk yang diminta; biaya penggandaan (bila ada) mengikuti ketentuan.

Waktu: Jawaban permohonan: 10 hari kerja (+7 hari kerja perpanjangan). Tanggapan keberatan: 30 hari kerja.
Biaya: Layanan informasi tidak dipungut biaya; biaya penggandaan/pengiriman (bila ada) sesuai standar biaya yang ditetapkan: https://ppid.unila.ac.id/standar-biaya-pelayanan-informasi-publik/

Keberatan & penyelesaian sengketa

  1. Keberatan diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak jawaban diterima atau batas waktu terlewati.
  2. Atasan PPID menanggapi keberatan paling lambat 30 hari kerja.
  3. Bila tidak puas, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja.

Formulir permohonan informasi online

Anda akan menerima nomor tiket untuk melacak status.

Lacak permohonan

Laporan & Statistik Layanan 2026

08
0permohonan diterima
0dijawab/dikabulkan
0ditolak
0sedang diproses
rata-rata hari layanan

Belum ada permohonan tercatat tahun ini. Register layanan dikelola terpusat di SIMONEV PPID.

Regulasi

09

Kontak & Pertanyaan yang Sering Diajukan

10

PPID Pelaksana UPA Pengembangan Karier dan Kewirausahaan

Jam layanan: Senin–Kamis 08.00–16.00 WIB · Jumat 08.00–16.30 WIB (istirahat 12.00–13.00)

PPID Utama Universitas Lampung

Gedung Rektorat Universitas Lampung, Jl. Prof. Dr. Ir. Sumantri Brojonegoro No. 1, Bandar Lampung 35145
Jam layanan: Senin–Kamis 08.00–16.00 WIB · Jumat 08.00–16.30 WIB (istirahat 12.00–13.00)
Email: ppid@kpa.unila.ac.id
https://ppid.unila.ac.id

Siapa yang boleh mengajukan permohonan informasi?
Setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia. Cukup sertakan identitas (KTP/akta) pada formulir.
Berapa lama permohonan dijawab?
Paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dapat diperpanjang 7 hari kerja.
Apakah dikenakan biaya?
Tidak ada biaya layanan. Biaya penggandaan/pengiriman mengikuti standar biaya bila diminta dalam bentuk cetak.
Informasi apa yang tidak dapat diberikan?
Informasi yang dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi (Pasal 17 UU 14/2008), misalnya data pribadi dan rahasia negara. Daftarnya tersedia di DIK.
Bagaimana jika permohonan saya ditolak?
Ajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam 30 hari kerja; jika belum puas, ajukan sengketa ke Komisi Informasi.
Data diperbarui: 1 September 2026 · Sumber: SIMONEV PPID Universitas Lampung · v1.0.0