PPID Universitas Lampung › PPID Pelaksana › Biro Akademik dan Kemahasiswaan
Profil PPID Pelaksana
02Dasar penetapan mengikuti SK Rektor Universitas Lampung tentang PPID (lihat Regulasi).
Nama pejabat PPID Pelaksana belum diisi — lihat SK penetapan PPID pada seksi Regulasi.
Tugas dan fungsi
Mengelola, menyediakan, dan melayani informasi publik di lingkungan Biro Akademik dan Kemahasiswaan; menyusun Daftar Informasi Publik unit; melayani permohonan dan keberatan; serta melaporkan layanan kepada PPID Utama Universitas Lampung.
Informasi Wajib Berkala
03Informasi yang wajib diumumkan secara berkala (Pasal 14–15 Perki 1/2021).
Profil unit (kedudukan, tugas, struktur, pejabat)
Profil Biro Akademik dan Kemahasiswaan tersedia pada situs unit dan profil universitas.
Program dan kegiatan tahun berjalan
Belum ada dokumen untuk bagian ini.
Ringkasan kinerja
Belum ada dokumen untuk bagian ini.
Ringkasan laporan keuangan / realisasi anggaran
Belum ada dokumen untuk bagian ini.
Ringkasan laporan akses informasi publik
Lihat statistik layanan unit pada seksi Laporan & Statistik di bawah.
Peraturan, keputusan, dan kebijakan unit
Belum ada dokumen untuk bagian ini.
Prosedur memperoleh informasi publik
Isi formulir permohonan (online di halaman ini atau datang ke meja layanan) dengan identitas dan rincian informasi yang diminta. Petugas mencatat permohonan dan memberi nomor registrasi/tiket. PPID menjawab paling lambat 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis. Informasi diberikan sesuai bentuk yang diminta; biaya penggandaan (bila ada) mengikuti ketentuan.
Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang
Pengaduan penyalahgunaan wewenang/pelanggaran oleh pejabat atau mitra dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi Universitas Lampung dan LAPOR! (lapor.go.id). Tata cara: https://ppid.unila.ac.id/tata-cara-pengaduan-penyalahgunaan-wewenang-pejabat/ Identitas pelapor dilindungi sesuai ketentuan.
Pengadaan barang dan jasa
Informasi pengadaan barang/jasa Universitas Lampung diumumkan melalui LPSE/SPSE dan RUP (SiRUP) — tautan pada halaman PPID Utama.
Ketenagakerjaan dan penerimaan
Belum ada dokumen untuk bagian ini.
Prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat
Belum ada dokumen untuk bagian ini.
Informasi Serta Merta
04Tidak ada informasi serta merta (darurat/berdampak luas) saat ini.
Informasi Tersedia Setiap Saat — Daftar Informasi Publik
05DIP unit sedang disusun. Sementara itu, DIP Universitas Lampung dapat diakses di PPID Utama.
Informasi yang Dikecualikan
06Informasi yang dikecualikan ditetapkan melalui uji konsekuensi sesuai Pasal 17 UU 14/2008. Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan Universitas Lampung · Mekanisme uji konsekuensi
Layanan Informasi
07Tata cara permohonan
- Isi formulir permohonan (online di halaman ini atau datang ke meja layanan) dengan identitas dan rincian informasi yang diminta.
- Petugas mencatat permohonan dan memberi nomor registrasi/tiket.
- PPID menjawab paling lambat 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
- Informasi diberikan sesuai bentuk yang diminta; biaya penggandaan (bila ada) mengikuti ketentuan.
Waktu: Jawaban permohonan: 10 hari kerja (+7 hari kerja perpanjangan). Tanggapan keberatan: 30 hari kerja.
Biaya: Layanan informasi tidak dipungut biaya; biaya penggandaan/pengiriman (bila ada) sesuai standar biaya yang ditetapkan: https://ppid.unila.ac.id/standar-biaya-pelayanan-informasi-publik/
Keberatan & penyelesaian sengketa
- Keberatan diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak jawaban diterima atau batas waktu terlewati.
- Atasan PPID menanggapi keberatan paling lambat 30 hari kerja.
- Bila tidak puas, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja.
Formulir permohonan informasi online
Lacak permohonan
Laporan & Statistik Layanan 2026
08Belum ada permohonan tercatat tahun ini. Register layanan dikelola terpusat di SIMONEV PPID.
Regulasi
09- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pusat
- PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP pusat
- Peraturan tentang Keterbukaan Informasi Publik (kumpulan) pusat
- Peraturan Rektor tentang Keterbukaan Informasi Publik pusat
- SK PPID Universitas Lampung pusat
- Regulasi PPID Unila (indeks lengkap) pusat
Kontak & Pertanyaan yang Sering Diajukan
10PPID Pelaksana Biro Akademik dan Kemahasiswaan
Jam layanan: Senin–Kamis 08.00–16.00 WIB · Jumat 08.00–16.30 WIB (istirahat 12.00–13.00)
PPID Utama Universitas Lampung
Gedung Rektorat Universitas Lampung, Jl. Prof. Dr. Ir. Sumantri Brojonegoro No. 1, Bandar Lampung 35145
Jam layanan: Senin–Kamis 08.00–16.00 WIB · Jumat 08.00–16.30 WIB (istirahat 12.00–13.00)
Email: ppid@kpa.unila.ac.id
https://ppid.unila.ac.id